Suradi : Data Maksimal Penerima BLT-DD Bangka Barat 10.111 KK

BANGKA BARAT, LASPELA-  Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos Pemdes) Kabupaten Bangka Barat, Suradi mengajak kepada Camat, Lurah, Kades dan perangkat Desa untuk menyelaraskan presepsi dengan merujuk pada Permen Desa nomor 6 tahun 2020 bahwa desa harus menganggarkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

Hal tersebut dikatakannya pada saat memberikan arahan pada kegiatan Konsolidasi penyaluran BLT-DD di ruang rapat OR 2 Pemkab Bangka Barat, Senin (27/4/2020)

” Bisa dilakukan secara tunai maupun non tunai nantinya, dengan ketentuan sasarannya adalah keluarga miskin, non PKH dan non PPNT yang kehilangan mata pencarian dan yang belum terdata dalam data terpadu dan juga bagi masyarakat yang anggotanya memiliki penyakit kronis atau rentan miskin.Pendataan omb (orang miskin baru) sasarannya yang kehilangan pekerjaan baik PHK maupun usahanya tutup,” jelasnya.

Dikatakan Suradi lebih lanjut bahwa pihaknya telah melakukan maping data berapa besar bantuan yang akan disalurkan.

” Apabila presentase kita ambil maksimal, terdapat 10.111 Kepala Keluarga untuk penerima BLT-DD untuk wilayah Kabupaten Bangka Barat. Perhitungan penerima manfaat, rujukannya pagu dana desa yang diterima kalau kurang 800 juta, maka sebesar 25 persen, kalau 800 sampai 1,2 milyar, maka 30 persen untuk BLT dan seterusnya,” papar Suradi.

Untuk pendataan dikatakan Suradi akan dilakukan oleh relawan covid19 yang berada di desa yang sudah dibentuk.

” Pendataan terfokus mulai dari RT RW dan Desa, artinya setiap kelembagaan di desa dipastikan jangan sampai ada orang miskin yang tidak terdata. Hasil pendataan tersebut masuk ke musyawarah desa khusus untuk menetapkan. Selanjutnya kepala desa melakukan legalitas dan menerbitkan SK penerima BLT, dilaporkan ke Bupati Bangka Barat, ditembuskan ke beberapa OPD selambatnya 5 hari kerja pertanggal diterima di kecamatan, segera nanti direalisasikan,” sebutnya.(is)