Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Unit Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tersangka AE (25) dan AI (20) merupakan residivis dan JI (23), AM (20) penadah.
Penangkapan keempat tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Basel AKP Albert Daniel Tampubolon dan Kanit Pidum IPDA Jonathan Silaban.
Adapun semua tersangka merupakan warga Pangkalbalam, Pangkalpinang yang membobol SMP N 5 Toboali dan menggondol beberapa unit laptop dan layar monitor komputer.
Kasat Reskrim AKP Albert Daniel Tampubolon seizin Kapolres Basel AKBP Ferdinand Suwarji mengatakan kejadian terjadi pada Kamis, 23 April 2020 sekira pukul 07.00 wib anggota buser mendapatkan informasi telah terjadi pencurian dengan pemberatan di SMP N 5 Toboali yang mengakibatkan hilangnya beberapa unit laptop dan layar monitor komputer.
“Anggota buser Polres Bangka selatan mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan di SMP N 5 Toboali dan telah kehilangan 1 unit laptop merk Lenovo warna putih, 1 unit layar monitor merk Acer warna putih dan 1 unit laptop merk HP warna abu abu,” kata AKP Albert, Senin (27/4).
Ia mengungkapkan penangkapan keempat tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B – 257/IV/2020/BABEL/RES BASEL, tanggal 22 april 2020. Dan berawal ditangkapnya AM (20).
“Penangkapan berawal dari mengamankan AM seorang penadah dalam pembelian laptop, Unit reskrim berhasil menelusuri keberadaan barang bukti yang dijual ketiga tersangka kepada penadah AM,” ungkap Albert.
Ketiga tersangka sepakat untuk menjual kedua laptop hasil curian itu kepada AM dengan harga 1 unit Rp 700 ribu. “harga 1 unit laptop merk HP seharga Rp 700 ribu,” ujarnya.
Dua dari empat tersangka terpaksa dihadiahi timah panas lantaran mencoba melawan saat dilakukan penangkapan
“Tersangka JI dan AE kita berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk tersangka patut disangkakan dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (Pra)
Leave a Reply