DPRD Bangka Barat Gelar Paripurna LKPJ Bupati Tahun 2019

BANGKA BARAT, LASPELA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat melaksanakan Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Bangka Barat Tahun 2019 di Gedung Mahligai DPRD Kabupaten Bangka Barat, Senin (20/4/2020)

Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, H.Badri Samsu SE, menyebutkan bahwa kegiatan LKPJ Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemda yang meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan pembangunan dan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat.

” Penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD merupakan salah satu kewajiban konstitutional Pemerintah Daerah dan terkait dengan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Disebutkan H Badri bahwa seyogyanya pelaksanaan LKPJ tersebut dilaksanakan paling lambat tiga bulan setiap akhir tahun anggaran. Namun wabah pandemi yang terjadi di Indonesia, dan berdampak hingga di Kabupaten Bangka Barat membuat Pemerintah mengeluarkan kebijakan lain yaitu dapat menyesuaikan dengan kondisi daerah yang terkena dampak covid19 tersebut, sehingga baru hari ini dapat digelar.

” Dalam pasal 72 ayat 2 undang2 no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Setelah penyampaian LKPJ Bupati, pihak legislatif akan membahas berkas yang diajukan secara internal sebelum ditetapkan dalam keputusan DPRD.(is)