Oleh: Nopranda Putra
*Reskrim Polsek Toboali Buru Pelaku Maling Keramik Masjid
TOBOALI, LASPELA – Polsek Toboali, Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian keramik Masjid Al Fitra oleh dua tersangka Nanda (24) warga Teuku Umar, Toboali dan Nik (17) warga Toboali , Jumat (17/4) sekira pukul 23.00 wib.
Kabag Ops Polres Basel, Kompol Rusnoto mengatakan penangkapan tersangka setelah tim opsnal Polsek Toboali mendapatkan laporan dari pengurus masjid Al Fitra, bahwa sering terjadi kehilangan keramik di gudang masjid.
“Setelah mengetahui keramik masjid hilang, yayasan Masjid Al – Fitra melaporkan ke Polsek Toboali untuk ditindak lanjuti pelaku pencurian keramik tersebut,” kata Rusnoto, Sabtu (18/4).
Ia mengungkapkan setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Toboali di pimpin Kanit Reskrim IPDA Rio Pranata Tarigan bersama Opsnal melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa salah satu pelaku adalah Nan.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata tersangka Nan sudah diamanakan oleh Sat Narkoba Polres Basel terkait Narkoba kemudian dilakukan introgasi terhadap Nanda dan didapat nama nama pelaku lainnya,” ungkapnya.
Ia menuturkan selain Nanda, pelaku pencurian tersebut juga melibatkan anak bawah umur Nik alias Yak (17), Kemudian dilakukan pencurian terhadap para pelaku dan pada Jumat, 17 April 2020 sekira Pukul 23.00 Wib anggota berhasil mengamankan tersangka Nik di jalan Bukit Permai.
Sementara itu untuk pelaku Gu dan Red masih dalam pengejaran Reskrim Polsek Toboali.
“Keterangan dari tersangka Nanda dan Nik pencurian dilakukan berulang ulang kali secara bergantian oleh para pelaku waktu berbeda dan hasil pencurian tersebut diberikan kepada Aan Als Gege dan ditukar dengan Narkoba jenis Sabu Sabu,” tuturnya.
Akibat hilangnya 89 keramik tersebut, yayasan Masjid Al Fitra mengalami kerugian lebih kurang Rp 13.617.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, pelaku kemudian diamankan ke Polsek Toboali guna Penyidikan Lebih Lanjut.
“Untuk Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 KUHP,” tukasnya. (Pra)
Leave a Reply