Mediator Ini Tak Terima Disebut Tak Profesional

*Sudah Kirim Surat Sanggahan ke Kadisnaker Tembusan Gubernur, Kepala BKPSDMD dan Kabid Disiplin BKPSDMD
*Minta Nama Baik Dipulihkan

PANGKALPINANG,LASPELA– Mediator berinisial PRD yang bekerja di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung tak terima disebut tidak profesional dalam bekerja oleh atasannya.


Menurut PRD kepada Laspela Group, apa yang dituding oleh atasannya itu tak berdasar. Menurut PRD ia selalu bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur dalam bekerja.

“Soal saya tidak ada Surat Perintah Tugas itu, saat itukan hari Minggu pihak perusahaan minta keterangan saja terkait satu perkara. Jadi bukan tidak profesional seperti dituduhkan,” ujar PRD, Rabu (15/4/2020) sore.


PRD menjelaskan kronologisnya saat itu dia ditelepon oleh pemilik perusahaan PT Alam Makmur Semesta yang juga pemilik perusahaan CV Mitra Sukses Abadi dan PT Anugrah Sukses Mandiri yang bernama Irwan Chandra.

“Saat itu hari Minggu tanggal 3 Maret 2019 pukul 08.00 wib, saya mendapat telpon dari si owner perusahaan ini. Karena sebagai mediator saya datang ke rumahnya. Kami mengadakan pertemuan di samping rumah ownner ini, saat itu juga disitu sudah ada Direktur Operasional perusahaan yang bernama Jessica Loby dan Kepala Admin Perusahaan bernama Vica,” jelas PRD seperti dalam surat sanggahannya.

Keluhan perusahaan dalam pertemuan ini sambung PRD adalah perusahaan merasa dirugikan oleh oknum karyawannya yang bernama Riska. Riska diduga perusahaan telah melakukan penggelapan uang perusahaan secara tersistematis hingga bernilai 800 juta lebih.

Oleh karena itu, sang ownner meminta pendapat PRD sebagai mediator atas masalah yang dihadapi perusahaan. PRD berpendapat saat itu ada baiknya perusahaan melaporkan tindak pidana tersebut ke pihak berwajib, dan menegaskan untuk status karyawan jangan dilakukan PHK atau memberhentikannya sampai ada keputusan hukum yang menyatakan bersalah.

PRD melanjutkan, pemilik perusahaan juga sempat menanyakan bagaimana dengan upah karyawan apabila karyawan tersebut tidak bekerja, maka PRD menjawab perusahaan dapat memberlakukan pasal 93 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana tidak bekerja maka tidak dibayar upah, namun BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan perusahaan wajib membayarnya.

“Jadi tidak benar adanya pecat memecat dan dimana keberpihakan saya kepada perusahaan seperti yang dituduhkan kuasa hukum Riska dalam laporannya ke Disnaker beberapa waktu lalu,” sebut PRD.

Selain itu pula soal laporan kuasa hukum Riska yang diterima Kadisnaker dianggap PRD tidak layak untuk diteruskan karena tidak mencantumkan nomor surat dan tanggal pembuatannya, sedangkan pengaduannya berlogo resmi dari kantor advokat.

“Oleh karena itu saya minta nama baik saya dipulihkan,” pinta PRD.

Tidak Pernah Dipanggil Atasan

PRD juga menegaskan dalam kasus kode etik yang dilaporkan kuasa hukum Riska ke Disnaker Babel, dirinya sebagai terlapor tidak pernah dipanggil oleh atasannya.

Oleh karena itu, sangat mengherankan tiba-tiba laporan itu sudah sampai di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Babel untuk segera dicermati.

“Saya juga heran, kok laporan sudah di BKPSDMD, saya gak pernah dipanggil untuk perkara ini,” sebut PRD.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Harrie Patriadie mengatakan statementnya itu adalah jawabannya secara umum dari pertanyaan wartawan.

“Itu kan bahasa saya kepada wartawan atas pertanyaan apakah kalau ada kesalahan, ya saya jawab gitu. Tidak ada niat untuk menjudge (menyudutkan), kalau merasa ya saya minta maaf,” kata Harrie saat dikonfirmasi lewat telepon, Kamis (16/4/2020).

Menurut Harrie, apa yang dilakukannya saat itu adalah menjawab atas laporan yang masuk, tidak ada niat untuk saling menjatuhkan. Dia juga nantinya akan mempertemukan kedua belah pihak sehingga permasalahan ini terang benderang.

Ketika ditanya mengenai adanya surat sanggahan PRD kepada Disnaker, Harrie mengatakan baru saja menerimanya.


“Iya ada, belum kita tindaklanjuti saja. Sekarang saya lagi fokus pada kartu pra kerja,” jawab Harrie mengakhiri percakapan.(*)

Leave a Reply