PANGKALPINANG, LASPELA– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melakukan penelitian perkara inisiatif terhadap Layanan Rapid Test untuk diagnosis Covid-19 oleh rumah sakit. Keputusan tersebut dilaksanakan sejalan dengan komitmen KPPU untuk tetap bekerja melakukan
pengawasan persaingan usaha meskipun dalam keadaan bekerja dari rumah (work from home).
Inisiatif tersebut didasarkan atas informasi dari masyarakat yang mengeluhkan penawaran jasa
rapid test Covid-19 secara paket yang dilakukan oleh beberapa rumah sakit.
Hal ini menyebabkan harga jasa yang ditawarkan menjadi sangat tinggi. Temuan sementara KPPU terkait harga paket yang ditawarkan rumah sakit bervariasi dari kisaran Rp500 ribu hingga bahkan Rp5,7 juta untuk satu kali pengujian.
Tentunya nilai tersebut membatasi kemampuan masyarakat untuk membeli layanan rapid test.
Anggota KPPU Guntur S. Saragih menjelaskan, “Kami mendapat banyak informasi bahwa terdapat beberapa rumah sakit menawarkan layanan rapid test yang diikuti dengan penawaran
satu paket layanan kesehatan lainnya saat seseorang ingin melakukan screening awal Covid-19. Ini cukup merugikan masyarakat yang hanya ingin melakukan rapid test atau pengecekan
cepat atas virus tersebut,” ujarnya dalam siaran Pers yang diterima Laspela Group kemarin.
Leave a Reply