Bawaslu Bangka Barat Tetap Lakukan Pengawasan

BANGKA BARAT, LASPELA– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat menegaskan akan tetap melakukan pengawasan. Namun pengawasan yang dilakukan ialah mengawasi penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19.

Pengawasan ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020.

“ Yang bisa kita lakukan antara lain melakukan pengawasan langsung terhadap penundaan tahapan di KPU meliputi verifikasi syarat dukungan perseorangan, pelantikan dan pembentukan ppdp, penyusunan data pemilih serta pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih,” ujar Rio Febri Fahlevi ketua Bawaslu Bangka Barat, Rabu (15/4/2020).

Ekariva Annas Asmara selaku Koordinator divisi Pengawasan Humas Hubal menambahkan bahwa ada beberapa tahapan yang ditunda pelaksanaannya untuk di Bangka Barat seperti penundaan
pelantikan dan pembentukan ppdp, penyusunan pemuktahiran daftar pemilih (penyusunan data pemilih dan pencoklitan daftar pemilih), serta penonaktifan badan penyelenggara adhoc tingkat kecamatan dan desa yang sesuai dengan Surat Keputusan KPU Bangka Barat nomor: 27/PL.02-Kpt/1905/KPU-Kab/III/2020.

“Sedangkan untuk jajaran pengawas sendiri seperti Pengawas Kecamatan melalui Surat Keputusan Nomor : 012/K.BAWASLU.BB-02/HK.01.01/III/2020 juga sudah dilakukan pemberhentian sementara jajaran pengawas tingkat kecamatan dikarenakan pendemi Covid-19,” imbuhnya

“Untuk Pengawas tingkat Kelurahan/Desa tidak diberhentikan karena belum dilantik. Dan untuk pengawasan tidak langsung, Bawaslu Bangka Barat lebih menekankan pada analisa data DP4, serta melakukan analisa terhadap data pemilih pada wilayah perbatasan,” pungkasnya.(is)

Leave a Reply