PANGKALPINANG, LASPELA– Meski Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 7 April 2020 kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia perihal penundaan sementara usulan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) dan usulan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antar daerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dengan nomor surat: 800/1941/OTDA, namun masih ada pejabat daerah yang melanggar dan mengabaikan surat edaran tersebut.
Ini terbukti dengan adanya pelantikan 9 pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang 6 hari yang lalu.
Dilansir dari berita harian lokal disebutkan Sekda Kota Pangkalpinang Radmida melantik sembilan ASN untuk menempati posisi jabatan yang baru pada Rabu (8/4/2020). Rotasi menurut dia merupakan penyegaran di lingkup pegawai, agar lebih meningkatkan kinerja.
Dia berharap ASN yang dilantik segera menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas mendukung visi misi wali kota, untuk pembangunan dam kesejahteraan masyarakat.
Sembilan ASN di lantik di ruang rapat wali kota, menyesuaikan protokol kesehatan untuk menjaga jarak satu meter dan tetap menggunakan masker.
Setelah pelantikan juga tidak ditutup dengan salam salaman memberi ucapan seperti biasanya.
Sembilan orang tersebut yakni :
1. M Belly Jawari sebagai Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan.
2. Yudi Pernando sebagai Kabid Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman.
3. dr Della Rianadita sebagai Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan PPKB.
4. Rosi Elfarida sebagai Kabid Sumber Daya Linmas Satuan Polisi Pamong Praja
5. dr Iis Martilopa sebagai Kepala UPTD Puskesmas Air Itam.
6. Erna sebagai Kepala UPTD Puskesmas Pangkalbalam.
7. Andi Sartono sebagai Kepala UPTD Puskesmas Gerunggang.
8. Febry Yanto sebagai Kasubbag Protokol pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah.
9. Dedy Afrianto sebagai Kasubbag Pemberitaan, Publikasi dan Kerjasama Pers pada Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah. (*)
Leave a Reply