SUNGAILIAT, LASPELA — Kasus pemukulan yang dilakukan oleh bos karaoke ST12 di Sungailiat, Yanto alias Acun terhadap salah satu pelanggannya, Irvan Fahrudin alias Unyil sudah masuk tahap P21.
Kasi Pidum Kajari Bangka, Rizal Purwanto mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu tahap kedua dari penyidik yang direncanakan akan diserahkan hari ini.
“Berkasnya sudah P21 tanggal 2 April 2020 kemarin, jadi kita menunggu tahap dua dari penyidik, penyerahan tersangka dan BB (barang bukti-red) ke kejaksaan. Memang ada rencana hari ini tapi kita masih menunggu dari penyidik,” ungkapnya, Selasa (14/4/2020).
Ia juga mengatakan bahwa Acun terancam hukuman 2,6 tahun atas tindakannya yang melakukan pemukulan pada akhir bulan Januari 2020 lalu.
“Kasus 351 tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun enam bulan karena penganiayaan ringan,” terang Rizal.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Budiono meminta tersangka agar segera ditahan di rutan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka.
“Tersangka layak untuk ditahan di rutan karena dikhawatirkan akan melarikan diri karena kita tahu dia seorang pengusaha dan tentunya sering keluar kota sehingga dapat menghambat proses hukum,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan sampai saat ini belum ada kata damai antara kliennya dengan tersangka.
“Kami sangat berharap keberanian pihak kejaksaan untuk menahan pengusaha ini di rutan Bukit Semut Sungailiat,” harap Budiono.(mah)
Leave a Reply