MANGGAR, LASPELA – Kepala Inspektorat Pemkab Beltim Haryoso membantah jika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lamban dalam melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan COVID 19 atau untuk pelaksanaan (refocusing), realokasi anggaran dan kegiatan dalam penanganan covid19.
Justru menurutnya apa yang dilakukan TAPD Kabupaten Beltim sudah sesuai mekanisme bahkan bisa dikatakan sedikit lebih dulu dari Kabupaten/Kota lain di Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung.
Menurut dia pula, dari hasil video conference yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Babel dengan Inspektorat Kabupaten/Kota se-Babel, diketahui bahwa TAPD dari Kabupaten/Kota lain juga sedang melakukan rapat pergeseran anggaran dengan OPD.
“Tidak benar itu, kita (TAPD) sudah dari Senin (30/3/20) kemarin bahas pergeseran anggaran untuk penanganan COVID 19 ini dengan OPD,” ujar Haryoso, Senin (13/4/2020).
Dari rapat yang dilakukan itu, diakui Haryoso pihak BPKP sebenarnya ingin menanyakan kesiapan review seluruh inspektorat, untuk pelaksanaan refocussing, realokasi anggaran dan kegiatan dalam penanganan COVID 19 sebelum dibahas di DPRD Beltim
Hanya saja kata dia, untuk masalah anggaran ini masih dibahas di TAPD, sehingga pihaknya belum bisa melakukan review atas usulan anggaran.
Selain itu, ia juga menegaskan jika pihaknya justru paling cepat membentuk tim gugus tugas setelah kepres nomor 7 tahun 2020 dikeluarkan yang kemudian diubah dengan kepres nomor 9 tahun 2020.
“Kita juga sudah bentuk dengan Keputusan Bupati, walaupun beberapa hari ini baru ada pedoman pembentukan gugus tugas dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kemendagri, yang baru kita terima pada 31 Maret tentang perubahan susunan Gugus Tugas yang tentunya kita juga akan merubah keputusan bupati tentang pembentukan gugus tugas kita yang sudah terbentuk sebelumnya. Aturannya yang berubah-ubah, kita menyesuaikan,” tukasnya.(wah)
.