Bagi Pekerja Terdampak Covid-19 Akan Mendapat Bantuan

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka akan memberikan bantuan bagi para pekerja yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19, Boy Yandra mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah melakukan pendataan di tiap-tiap daerah.

“Bagi pekerja formal seperti perusahaan akan dibantu dalam bentuk Kartu Pra kerja dari pusat sebesar Rp 3 .550.000 selama 4 bulan, dan  pekerja non formal seperti pedagang yang dibantu Pemkab Bangka melalui Disnaker kerjasama dengan Dinas Sosial dan Pusat melalui jaringan pengamanan sosial dibantu dalam bentuk sembako,” ungkap Boy, Jumat (10/4/2020).

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini yang sudah terdaftar di Disnaker sebanyak 645 orang, namun data tersebut masih bersifat sementara.

“Kami masih terus menunggu hingga data terakhir dari masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka,” tambahnya.

Pihaknya mengatakan untuk para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19 ini untuk segera melapor ke Disnaker.

“Bagi pekerja hotel misalnya yang terkena PHK atau  dirumahkan maka data tersebut bisa di masukkan, baik dari perusahaan langsung atau melalui perorangan,” ungkapnya. (mah)

Leave a Reply