Bagi Pekerja Terdampak Covid-19 Akan Mendapat Bantuan

SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka akan memberikan bantuan bagi para pekerja yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19, Boy Yandra mengatakan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah melakukan pendataan di tiap-tiap daerah.

“Bagi pekerja formal seperti perusahaan akan dibantu dalam bentuk Kartu Pra kerja dari pusat sebesar Rp 3 .550.000 selama 4 bulan, dan  pekerja non formal seperti pedagang yang dibantu Pemkab Bangka melalui Disnaker kerjasama dengan Dinas Sosial dan Pusat melalui jaringan pengamanan sosial dibantu dalam bentuk sembako,” ungkap Boy, Jumat (10/4/2020).

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini yang sudah terdaftar di Disnaker sebanyak 645 orang, namun data tersebut masih bersifat sementara.

“Kami masih terus menunggu hingga data terakhir dari masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka,” tambahnya.

Pihaknya mengatakan untuk para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19 ini untuk segera melapor ke Disnaker.

“Bagi pekerja hotel misalnya yang terkena PHK atau  dirumahkan maka data tersebut bisa di masukkan, baik dari perusahaan langsung atau melalui perorangan,” ungkapnya. (mah)