Kadisnaker Babel Nyatakan Mediator Ini Tak Profesional

PANGKALPINANG, LASPELA– Oknum ASN berinisial PRD yang bekerja sebagai mediator di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung dinilai tak profesional dalam bekerja.

Hal ini diungkapkan langsung oleh atasannya yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel, Harrie Patriadie kepada Laspela Group, Selasa (7/4/2020).

” Setelah kami dalami laporan itu, ternyata ASN ini tak miliki Surat Tugas dari kami sebagai pimpinan. Ini tentu membuat lembaga menjadi tercoreng, terkesan tak profesional,” ujar Harrie.

Sikap yang tidak profesional ini sambung Harrie tentu tak sejalan dengan visi dan misi lembaga yang lebih mengedepankan pelayanan yang humanis dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pekerja dan perusahaan.

Harrie juga menandaskan jika laporan yang disampaikan itu sudah dilakukan koordinasi dengan pihak BKPSDMD Babel untuk segera diambil tindakan lebih lanjut.

“Intinya kami sudah koordinasi dengan BKPSDMD sebagai bentuk pembinaan seluruh pegawai. Dari komunikasi ini intinya oknum tersebut melanggar terutama dalam kedisiplinan. Tapi keputusan dari BKPSDMD belum ada, kita tunggu saja,” sebutnya.

Sebelumnya, diberitakan Ahda Muttaqin SH dan Yulianis SH Kuasa hukum Riska Fitriyanti salah satu karyawan yang disebut-sebut dipecat sepihak oleh PT Anugrah Sakti Mandiri meminta mediator Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung untuk dicopot dari jabatannya.

Menurut Ahda, mediator Disnaker Provinsi Babel yang berinisial PRD dinilai tidak cakap dan tidak memiliki etika sebagai seorang mediator untuk menuntaskan permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan perusahaan tempatnya bekerja.

Menurut Yulianis kuasa hukum lainnya, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan yang diwakili HRD, namun dalam saat pertemuan pihak HRD didampingi oknum ASN yang diketahui sebagai mediator Disnaker Provinsi.

“Padahal kan saat itu belum saatnya mediasi, ini kan tidak etis dilakukan ASN itu. Inikan belum masuk ke ranah tripartit,” ungkapnya.

Ia menjelaskan sebenarnya yang dicari dalam pertemuan dengan perusahaan adalah kliennya minta perusahaan memberikan hak atas kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan seperti sisa upah yang belum dibayarkan selama 13 bulan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

“Apalagi klien kami sudah bekerja selama 7 tahun di perusahaan ini,” sambung Yulianis.

Kuasa hukum ini juga sudah menyurati resmi Disnaker Provinsi dengan tembusan Gubernur dan kepala BKPSDM Babel perihal pengaduan perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja terhitung hari Kamis (26/3/2020).

Dalam surat keberatan yang dilayangkannya itu, kuasa hukum meminta Oknum ASN ini tidak lagi menjadi mediator di kasus mereka dan disanksi tegas. Kuasa hukum ini juga mengkalim memiliki banyak fakta jika oknum ASN di Disnaker Babel itu bukan lagi sebagai mediator namun sudah menjadi bemper perusahaan.

“Masa mediator, ASN, pro ke perusahaan. Menyalahgunakan wewenang aturan kode etik dan lain sebagainya. Kalau perlu kami siap mengadakan saksi lain bahwa oknum ini sudah membackup beberapa perusahaan. Makanya kami berkeberatan, selain tidak netral yang bersangkutan juga jelas melanggar kode etik,” tandasnya.

“Dan yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut kami siap membuat posko pengaduan,” sambungnya.(you)