Kapolres Imbau Masyarakat Basel Tidak Sebar Identitas Pasien Covid-19, Ini Ancaman Hukumnya


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan (Basel) mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi terkait data identitas Orang Tanpa Gejala (OTG),  Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan juga Pasien yang telah dinyatakan positif terinfeksi covid-19 oleh pihak yang berwenang.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Ferdinand Suwarji mengatakan masyarakat juga dilarang untuk menyebarkan data identitas keluarga yang berstatus OTG, ODP, PDP dan PDP yang berstatus positif covid-19.

“Apabila ada oknum yang melakukan penyebaran data identitas yang dimaksud, maka ada sanksi hukum yang akan menjeratnya,” kata Ferdinand, Kamis (2/4).

Ditambahkan Kasatreskrim AKP Albert Daniel Tampubolon menuturkan bagi orang yang menyebarkan data identitas itu akan mendapatkan ketentuan pidana bagi penyebar  data pasien corona.

“Undang-undang RI nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 54 Ayat (1) : “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan / atau memberikan informasi yang dikecualikan“.  Dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan dpidana denda paling banyak  Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah.),” sebutnya.

Sementara itu, lanjut dia ada Pasal 322 KUHPidana : Ayat (1) “Barangsiapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang, maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan  denda sebanyak-banyaknya Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah).”

Dan Ayat (2) “Jika Kejahatan dilakukan terhadap seorang yang ditentukan maka perbuatan itu hanya ditutut atas pengauan orang itu,” jelasnya. (Pra)