BANGKA BARAT, LASPELA– Kisantribowo (27) Warga Kemang Masem (KM) Kecamatan Muntok Pelaku penyebar berita Hoax penutupan pasar Mentok menyatakan menyesal dan berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama.
“Saya sangat menyesal, setelah ini saya tidak mau lagi, untuk masyarakat Mentok saya minta maaf, saya menyesal sebesar-besarnya, kepada masyarakat hal ini sebagai pelajaran untuk masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama seperti saya lakukan,” ucapnya dengan penuh penyesalan saat diwawancara , Kamis (26/03/2020).
Pelaku yang juga bekerja di pasar Muntok mengatakan dirinya tidak punya motif atau maksud tujuan apa-apa, hanya sekedar iseng saja. Kisantribowo mengatakan kalau ide keisengan itu datang dari dirinya sendiri.
Kapolres Bangka Barat AKBP Dr. Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, MH mengatakan tersangka atas nama Kisantribowo terancam hukuman 10 tahun penjara,
Kapolres Bangka Barat juga menjelaskan kalau berita bohong ini berdampak membuat masyarakat berbondong-bondong untuk memborong barang gara-gara pasar diinfokan tutup.
“Apalagi situasi sekarang mudah sekali membuat masyarakat panik, jangan asal memberitakan berita yang belum jelas,” ucap Kapolres Bangka Barat.
“Ini kasus hoax pertama, karena iseng, dia jawab iseng, main-main, sama kayak prank-prank, tapi kalau meresahkan orang lain akan menerima hukuman ,” ujar Kapolres.(is)