Oleh: Nopranda Putra
PAYUNG, LASPELA – Polsek Payung menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah pabrik ubi tapioka CV Sari Bumi Mulya (SBM) yang tumpahan limbahnya masuk ke daerah aliran sungai (DAS) Pok, desa Pangkalbuluh, kecamatan Payung, Bangka Selatan.
Kapolsek Payung, AKP Robi Purba mengatakan laporan masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran limbah yang dilakukan oleh pabrik ubi tapioka milik CV SBM dan sudah masuk pada Jum’at kemarin yang saat ini dalam penyelidikan.
“Baru dapat laporan masyarakat hari Jum’at kemarin, 20 Maret terkait dugaan pencemaran limbah pabrik ubi tapioka, jadi kami langsung lakukan penyelidikan terkait pencemaran sungai itu,” kata Robi, Selasa (24/3) di ruang kerjanya.
Dijelaskan dia, sampai saat ini anggota masih tahap penyelidikan dalam rangka mengumpulkan fakta yang ada dari beberapa saksi.
“Kita sudah mengumpulkan fakta di lapangan dari berbagai saksi yakni dari perangkat desa dan juga pihak pabrik untuk datang dimintai keterangan, Untuk sementara keterangan dari kades terjadi pencemaran air dalam hal ini sungai Pok,” jelasnya.
Sementara itu, untuk keterangan pihak pabrik sendiri sudah dipanggil, tapi belum bisa memberikan keterangan terkendala penanggungjawab perusahaan tidak berada di pabrik.
“Kita sudah coba undang dan menunggu, tapi pihak pabrik belum bisa memberikan keterangan akurat dikarenakan untuk mekanisme sistem operasi dari pengolahan sedang tidak di lokasi pabrik, karena pemilik yang bisa memberikan penjelasan tentang pencemaran itu,” ungkapnya. (Pra)