KOBA, LASPELA– Dalam rangka bekerja sama dengan pemerintah dalam penanggulanan Penyebaran Coronavirus disease (COVID-19), pihak Kepolisian Resor Bangka Tengah (Polres Bateng), mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Wilayah Bateng, untuk menerapkan “SOCIAL DISTANCING MEASURE” yaitu menjaga jarak dengan warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, dan menjauhi tempat berkumpul orang banyak.
Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo, mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan harus dilaksanakan berkenaan dengan Social Distancing Mensure, antara lain:
1. Jangan keluar rumah kecuali amat penting,
2. Hindari tempat-tempat yang berpotensi jadi wahana penularan.
3. Tunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak.
4. Tunda kegiatan resepsi. Jika memang harus dilaksanakan, penyelenggara harus tegas dan disiplin, harus ada petugas pemeriksa suhu tubuh para tamu, harus ada ruang isolasi untuk tamu, harus ada hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, tidak boleh berjabat tangan.
5. Mengingatkan kepada orangtua agar anak tidak berpergian.
6. Usahakan tidak berpergian keluar kota.
“Tiga hal penting yang harus pribadi kita kerjakan, yaitu: cuci tangan secara rutin, hindari berjabat tangan dan bercium pipi, serta gunakan masker jika flu dan batuk,” pesan Slamet.(*)