DPRD Basel Minta ASN Ikuti Isi Surat Edaran Bupati Terkait Pencegahan Covid-19


Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – DPRD Bangka Selatan mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam pencegahan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Bangka Selatan melalui Surat Edaran Bupati tertanggal 18 Maret 2020.

“Kami selaku anggota DPRD apresiasi pemerintahan pusat maupun daerah dalam upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Bangka Selatan,” kata Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan, Samson Asrimono, Sabtu (21/3).

Ia juga menyebutkan apa yang tertulis dari surat edaran itu dapat dilaksanakan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bangka Selatan, dengan menunda segala kegiatan di luar daerah. Jangan sampai mereka melanggar dari ketentuan surat edaran Bupati.

“saya mengimbau kepada pemda untuk menunda atau membatalkan kegiatan yang sudah dijadwalkan untuk konsisten dalam hal surat edaran itu, jangan sampai mereka yang buat justru mereka yang melanggar, demi konsistennya pemda terhadap surat edaran nya,” sebut Ketua DPC Demokrat Basel.

Menurutnya, DPRD Basel menghormati dengan diterbitkan surat edaran itu dengan tidak melaksanakan semua kegiatan, termasuk yang sudah terjadwal

“kami sudah membatalkan segala kegiatan yang terjadwal, seperti rapat paripurna, reses bahkan kunjungan kerja luar daerah sampai batas waktu tidak ditentukan, karena bupati mengeluarkan surat edaran itu kami menghormati dan siap melaksanakan, sama halnya yang kami harapkan kepada Pemda untuk ASN mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Bupati,” ujarnya.

Ia juga meminta apa yang menjadi ketentuan Pemerintah untuk dapat saling menghormati dan menghargai, karena menurut dia ini merupakan bentuk pencegahan Covid-19 menyebar di Bangka Selatan.

“mari kita saling menghormati dan menghargai upaya pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, untuk itu mari sama-sama kita ikut andil membantu pemerintah dan tidak melaksanakan rapat atau kegiatan yang melibatkan orang ramai atau perkumpulan,” pintanya. (Pra)