SUNGAILIAT, LASPELA — BPJS Kesehatan menyarankan agar bayi yang baru lahir untuk segera didaftarkan sebagai peserta BPJS. Hal tersebut mengingat akan adanya denda jika pendaftaran sudah lebih dari 28 hari.
Kepala BPJS Kesehatan Bangka, Muhammad Ali Rasid mengatakan aturan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 82 pasal 16 terkait pendaftaran.
“Diaturan itu bayi baru lahir wajib didaftarkan ke BPJS maksimal 28 hari. Jika lebih dari itu maka memang ada sanksi yaitu harus bayar dan dihitung sejak bulan kelahiran,” ungkapnya, Kamis (5/3/2020).
Menurutnya aturan tersebut sudah berlaku sejak akhir tahun 2018 lalu dan sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah untuk disebarkan ke berbagai fasilitas kesehatan yang ada.
“Dulu sempat ada aturan bayi dalam kandungan tidak boleh didaftarkan dulu, trus berubah lagi bayi dalam kandungan bisa didaftarkan dulu sekarang bayi harus didaftar dan langsung bayar iuran setelah lahir,” terang pria yang biasa disapa Rasid tersebut.
Untuk aturan tersebut pasien bisa langsung daftarkan anaknya di rumah sakit setempat karena sudah terintegrasi.
“Jadi kita bisa langsung daftar di rumah sakit itu juga, takutnya kalau anak yang dilahirkan itu butuh tindakan medis lainnya jadi bisa langsung aktif,” jelasnya.
Sebelumnya salah satu warga, Sinta mengeluhkan biaya pendaftaran peserta baru BPJS Kesehatan untuk anak harus dibayar sejak kelahiran.
Menurutnya pihak BPJS sendiri tidak pernah melakukan sosialisasi ataupun pemberitahuan jika anak yang lahir harus segera didaftarkan sebagai peserta BPJS dan jika telat tetap akan dihitung dari bulan kelahirannya.
“Saya kaget waktu mau daftarin anak sebagai peserta BPJS ternyata harus bayar sejak kelahirannya, padahal sekarang sudah tiga bulan lalu jadi harus bayar tiga bulan juga. Biasanyakan kalau kita daftar sekarang, bayarnya juga saat itu juga, setelah itu baru bayar bulanannya,” ungkap wanita 25 tahun tersebut.
Sinta juga mempertanyakan biaya berobat anaknya yang saat itu sakit dan menggunakan dana pribadi bisa digantikan oleh pihak BPJS atau tidak.
“Kemarin anak saya sempat masuk rumah sakit dan pakai uang pribadi, sedangkan pihak BPJS minta biaya daftarnya sejak ia lahir, jadi anak saya ini tercover BPJS. Nah biaya yang saya keluarkan kemarin juga harusnya bisa diganti dong,” tanyanya.
Wanita berhijab tersebut mengaku ingin mendaftarkan anaknya sebagai peserta BPJS saat masih dalam kandungan namun karena lahir prematur sehingga tidak kesampaian.
“Anak saya lahir saat kandungan 8 bulan 5 hari jadi tidak sempat daftar, jadi baru sekarang sempat daftarnya,” terang Sinta.(mah)