Perbup Lemah, Calon Kades Bisa Curang Kampanye

MANGGAR, LASPELA  – Tidak adanya sanksi untuk calon kepala desa yang melanggar dalam kontes Pemilihan Kepala Desa tahun 2020, dianggap cacat peraturan dan bisa dimanfaatkan oleh calon kepala desa untuk berbuat curang, Rabu (4/2/2020).

Kontes Pilkades tahun 2020 telah berjalan dan telah memasuki tahap penetapan calon kepala desa, Hingga akhirnya akan dipilih oleh masyarakat pada 9 April 2020 mendatang.

Sayangnya pada Pilkades 2020 ini tidak adanya peraturan yang tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup), Dalam memberi sanksi kepada peserta calon kepala desa yang melanggar saat berkampanye atau melakukan hal – hal curang agar dipilih masyarakat.

Akhmadi Julianto selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Gantung mengatakan, jika tidak adanya peraturan dalam Perbup untuk mencegah kecurangan para calon kepala desa sangat melemahkan penyelenggaraan Pilkades 2020 ini.

“Sebenarnya kalau dari Perbupnya memang melemahkan karna tidak ada sanksi untuk pelanggaran kampanye itu,”ujar Akhmadi yang biasa di sapa Manto.

Manto juga menjelaskan jika para calon kepala desa tersebut melakukan pelanggaran saat kampanye, pihaknya tidak bisa melakukan apa – apa karena tidak ada dasar untuk menindak.

“Terus terang kalaupun misalnya sekarang mereka kampanye sebelum waktunya, kita mau menindak ya tetap kita tidak punya dasar juga, walaupun sudah ditetapkan tanggal 1,2 dan 3 April waktu kampanye itu,” Jelas Manto.

Manto berharap adanya perbaikan Perbup yang berkaitan dengan sanksi kampanye, agar pemilihan kepala desa dapat berjalan baik dan jujur.

“Ya harapan kita mungkin ada perbaikan di perbup berkaitan dengan sanksi kampanye, agar penyelenggaraan Pilkades ini bisa berjalan dengan Jujur,”harapnya.(wah)

Leave a Reply