BANGKA BARAT, LASPELA- Megawati selaku Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat menyebutkan bahwa kearifan lokal di kabupaten Bangka Barat ini biasanya dalam bercocok tanam diawali dengan tebas tebang bakar. Namun Pemerintah Pusat membuat larangan terkait hal tersebut karena melanggar Undang-undang pencemaran lingkungan.
Hal tersebut diungkapkan Megawati saat menghadiri kegiatan Bina Pamong di Desa Simpang Yul Kabupaten Bangka Barat, Jum’at (28/2/2020)
” Terkait tentang masalah pembakaran lahan, Undang-undang tentang perlindungan lingkungan hidup kita tidak diperkenankan, apalagi dalam beberapa tahun ini marak sekali kejadian pembakaran, terlebih pada tahun 2019 kemarau panjang lebih panjang dari tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Megawati.
Megawati juga menyebutkan di Kabupaten Bangka Barat sudah memiliki cetak sawah dan saat ini perlu pengoptimalan lebih lanjut dari pihak Desa dan Petani.
” Kitapun sudah ada cetak sawahnya, jadi sawah kita ada lebih kurang 2500-an untuk di Kabupaten Bangka Barat, namun sawah-sawah yang sudah dicetak ini belum dimanfaatkan secara optimal karena berbagai macam kendala,” tukasnya.
Namun, lanjutnya Pemkab sangat mengapresiasi kepada kelompok tani yang ada di Dusun Kamat.
“Kita apresiasi kepada kelompok tani terutama di desa Simpang Yul, khususnya di dusun Kamat, karena dalam 1 tahun bisa menanam dua kali, istilah dipertaniannya IP- 200,” ungkap Mega
Mega juga berpesan kepada petani agar memperhatikan hasil limbah panen sekaligus penyiapan lahan penanaman berikutnya.
” Kedepannya dari hasil limbah panen itu dibenamkan kembali ke dalam tanah agar mengalami pembusukan. Ini juga merupakan pupuk organik. Hal ini telah dilakukan di daerah Jawa dan kalimantan. jadi, melalui PPL kita sampaikan kepada masyarakat, untuk berusaha tidak lagi melakukan pembakaran,” harap Megawati.(is)