Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Proses perizinan penerbitan IUP didasarkan pada Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2010, Permen ESDM No 11 Tahun 2018 , Pemen ESDM Nomor 25 tahun 2018 serta petunjuk teknis lainya yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas ESDM provinsi Bangka Belitung (Babel), Supianto membenarkan adanya aktivitas produksi dan eksplorasi pasir kuarsa di kabupaten Bangka Selatan yang dilakukan oleh sembilan perusahaan swasta, diantaranya CV PSU, PT SSA, CV BBJP, PT RPS, PT BBMS, PT GBU, CV JUS, PT DKS, dan PT BPP.
Ia mengatakan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan urusan energi dan sumberdaya mineral memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Perlimpahan kewenangan dari kabupaten ke pemerintah provinsi tentunya diiringi dengan berbagai proses perizinan yang telah diterbitkan oleh pemerintah kabupaten,” kata Supianto, Jumat (28/2).
Dijelaskan dia, penerbitan IUP yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi terlebih dahulu melalui berbagai tahapan, seperti rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten, setelah ada rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten, selanjutnya baru dapat diproses untuk penerbitan IUP.
“Penerbitan IUP juga melalui berbagai syarat dan tahapan proses, setelah seluruhnya proses dan syarat terpenuhi, maka penerbitan IUP diberikan oleh Dinas yang memiliki kewenangan untuk penerbitan izin yaitu melalui DPTSMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.
Pantauan awak media di lapangan, terdapat beberapa unit alat berat jenis eksavator (PC) yang berada di stockfile kawasan Tanjung Kubu dan Gunung Namak, Toboali, Bangka Selatan.
Keberadaan alat berat PC tersebut disinyalir untuk melakukan aktivitas operasi dan eksplorasi untuk non logam komoditi pasir kuarsa.
Tak hanya itu, saat awak media ke lokasi satu unit PC merek Kobelco bewarna hijau sedang melakukan aktivitas pengangkutan pasir kuarsa yang diduga akan dimuatkan kedalam tongkang dan dibawa ke luar Provinsi Bangka Belitung. (Pra)