Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela
KOBA, LASPELA– Pengadilan Negeri (PN) Koba menggelar sosialisasi Aplikasi Elektronik Sita, Izin Besuk, Geledah, dan Penahanan (e-SIGAP), bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Koba, dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Koba, para penyidik dari Kepolisian, PPNS, BNN, serta Kejaksaan Bangka Tengah (Bateng) di wilayah hukum PN Koba.
Dalam sambutannya, Pelaksana harian (Plh) Panitera PN Koba, Erwin Marantika, SH. menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mempermudah para penyidik dalam hal pengajuan persetujuan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, dan juga penerbitan izin besuk tahanan.
“Aplikasi e-SIGAP merupakan sebuah inovasi dari PN Koba, aplikasi e-SIGAP ini dibuat untuk mempermudah para penyidik dalam mengajukan permohonan persetujuan penyitaan, penggeledahan, dan penahanan secara online,” kata Erwin, Kamis (27/2/2020).
Erwin berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat membawa pencerahan kepada masing- masing satuan kerja sehubungan dengan peningkatan efektifitas dan efisiensinya Pelayanan Publik pada PN Koba.
Erwin menerangkan sosialisasi ini disampaikan pemateri Abad Ribunanurin, A.Md, selaku Admin IT pada Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan pada PN Koba, Yusbet Hariri, SH. selaku Panitera Muda pada PN Koba, serta Sudarlianto, staf Pidana PN Koba.
Setelah pemaparan materi dan sesi tanya jawab selesai, kegiatan dilanjutkan dengan demo penggunaan aplikasi e-SIGAP.(*)