Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Sebanyak 24 personil Polres Bangka Selatan terdiri dari personil Satreskrim, Satresnarkoba dan Samapta Polres Bangka Selatan telah mengamankan Guntur alias Bujang (38) warga Dusun 3 Serdang, desa Jelutung 2, kecamatan Simpang Rimba, kabupaten Bangka Selatan, Senin (24/2) sekira pukul 05.30 Wib.
Penangkapan Guntur berawal dari informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram narkotika jenis sabu di dusun 3 Serdang itu yang telah melibatkan anak bawah umur dan berdasarkan laporan polisi bernomor LP / A-131/11/2020 / BABEL / RES BASEL /, tanggal 24 Februari 2020 yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji.
“Informasi dari masyarakat ada peredaran narkoba dan senjata api (Senpi) di dusun 3 Serdang, desa Jelutung 2, Kecamatan Simpang Rimba, untuk itu saya langsung pimpin tim gabungan berjumlah 24 personil dari Satreskrim, Satresnarkoba dan Samapta untuk menindak lanjuti informasi itu,” kata Kapolres, Kamis (27/2).
Ia mengungkapkan, tim gabungan menggeledah rumah tersangka dan menemukan tersangka saat sedang berada di rumahnya sehingga personil langsung mengamankan tersangka.
“Personil juga menggeledah rumah tersangka dengan didampingi oleh ketua RT setempat dan kami dapatkan timbang digital dan alat hisap sabu, buku catatan transaksi narkoba, tapi tidak menemukan barang bukti sabu, serta satu pucuk senpi rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi 5,56 mm, Senpi yang dimiliki tersangka sangat berbahaya dan ini bisa mematikan,” ungkapnya.
Kapolres menyebutkan, terhadap tersangka patut disangkakan dengan pasal 1 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun.
“Kita persangkakan dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 berbunyi barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” tandasnya. (Pra)