Fraksi KSKB Ingatkan Pemkab Basel Untuk Sampaikan LKPJ kepada DPRD

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Fraksi Keadilan Sejahtera Kebangkitan Bangsa (KSKB) mengingatkan Pemkab Bangka Selatan untuk segera melaporkan LKPJ kepala daerah kepada DPRD Bangka Selatan sesuai Peraturan Pemerintah No 03 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, LKPJ kepala daerah kepada DPRD Dan informasi LPPD kepada masyarakat.

“Kami atas nama Fraksi KSKB mengingatkan pemerintah Bangka Selatan bahwa sekarang sudah memasuki akhir bulan kedua Februari dan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah No 03 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, LKPJ kepala daerah kepada DPRD Dan informasi LPPD kepada masyarakat,” kata wakil ketua Fraksi KSKB, Samsir , Senin (24/2).

Ia menjelaskan, pada pasal 17 bahwa LKPJ disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun Anggaran. “Artinya tersisa -/+ 1 bulan 10 hari lagi limit waktu yg tersedia,” jelasnya.

Untuk itu, kata dia Fraksi KSKB meminta Pemkab Bangka Selatan untuk secepatnya menyelesaikan LKPJ dan menyampaikan kepada DPRD.

“Berdasarkan hal tersebut maka kami dari Fraksi Keadilan Sejahtera Kebangkitan Bangsa agar pemkab Bangka Selatan secepatnya menyelesaikan LKPJ dan menyampaikannya kepada DPRD,” tandasnya. (Pra)