Menjamurnya Lembaga Survey Ilegal di Basel Jelang Pilkada, Doni: Segera Mendaftar, Syarat Berbadan Hukum

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Jelang Pilkada serentak di kabupaten Bangka Selatan, banyak bermunculan lembaga survey yang memulai mendata bakal calon maju sebagai peserta Pilkada, baik secara popularitas maupun elektabilitas bakal calon kepada masyarakat Bangka Selatan.

Kepala kantor Kesbangpol Bangka Selatan, Doni belum lama ini mengatakan saat ini hanya satu lembaga survey yang terdaftar di Kesbangpol, yakni Charta Politika.

“Jadi baru satu yang dikeluarkan izin survei oleh Pemkab Basel yakni Charta Politika. Itu pun hanya survei tentang preferensi politik masyarakat menuju Pilkada tahun 2020,” sebutnya.

Sedangkan untuk survei yang merujuk ke figur Balon Pilkada, belum ada yang mengajukan izin penelitian atau survei. Bahkan belum ada yang mendaftar ke Kesbangpol Basel.

Unuk itu, ia meminta lembaga survey yang belum terdaftar alias ilegal di Bangka Selatan untuk segera melakukan registrasi pendaftaran, dengan syarat syarat yang telah ditentukan.

“Kepada lembaga survei diharapkan untuk mendaftar ke Kesbangpol. Syarat mudah, berbadan hukum. Sesuai dengan Permendagri Nomor 7 tahun 2014 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian,” katanya.

Ia mengatakan, Pemda khususnya Kesbangpol tidak bertanggungjawab atas data yang muncul di masyarakat jika lembaga survei tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah.

“Lembaga survei yang belum memiliki izin di Kesbangpol apalagi yang tidak berbadan hukum, keabsahan data yang dihasilkan patut dipertanyakan,” tukasnya.

Ia mengimbau masyarakat jangan asal-asalan dan waspada memberikan data kepada lembaga survei yang tidak memiliki izin dari pemda. Atau yang tidak berbadan hukum karena ditakutkan data itu disalahgunakan. (Pra)