Fraksi KSKB Basel Sorot Realisasi Pajak Sarang Burung Walet, Samsir: Potensi Sarang Burung Walet Bisa Rp 960 juta

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Realisasi Pendapatan Asli Daerah dari retribusi pajak sarang burung walet tahun 2019 di kabupaten Bangka Selatan yang hanya Rp 58 juta menjadi sorotan Fraksi Keadilan Sejahtera Kebangkitan Bangsa (F- KSKB)

Wakil ketua Fraksi KSKB Bangka Selatan, Samsir mengatakan apabila dioptimalkan realisasi pajak sarang burung walet di Bangka Selatan seharusnya bisa mencapai Rp 960 juta. Ia menilai dengan hanya terealisasinya pajak sarang burung walet Rp 58 juta menandakan minimnya kinerja dari instansi terkait.

“Fraksi KSKB menanggapi statemen dan laporan dari bagian pendapatan daerah, khususnya realisasi pajak sarang burung walet yang hanya tertagih Rp 58 juta dari potensi hampir Rp 960 juta, ini menandakan tidak ada kerja dan hanya menunggu wajib pajak sarang burung walet nyetor,” kata Samsir, Senin (24/2).

Menurutnya, sampai saat ini sesuai konfirmasi dengan Bakeuda Bangka Selatan, wajib pajak sebelum didata kembali -/+ 160 WP. Ini artinya Pemkab hanya bisa mendapatkan pajak dari sarang burung walet sebesar 6persen dari potensi yang ada. Dimana menurut Perda Nomor 3 tahun 2011 pasal 6 dan pasal 7 bahwa perhitungan tarif pajak sarang burung walet 10 persen dari hasil perkalian Harga per kilogram dengan jumlah produksinya.

“Di setiap desa dan kecamatan sekarang banyak bangunan sarang burung walet baru yang belum terdata di seluruh wilayah Bangka Selatan. Maka selain pajak sarang burung walet yang tidak tertagih dan bangunan baru yang tidak ada retribusi ijin mendirikan bangun dan Ijin ganguan,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia ada empat poin yang menjadi saran dan masukan Fraksi KSKB kepada Pemkab Bangka Selatan yakni 1. agar bagian pendapatan mendata kembali wajib pajak sarang burung walet di seluruh wilayah Bangka Selatan sebagai implementasi dari program extensifikasi wajib pajak, 2. mengoptimalkan peran OPD Satpol PP sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam hal penagakan perda dalam mengoptimalkan implementasi perda tentang pajak dan retribusi daerah.

“3. Pemkab Bangka Selatan agar membangun kerjasama dengan Kejari dalam hal wajib pajak dan wajib retribusi yang tidak mau taat terhadap UU dan Perda, 4. Semua OPD yang berhubungan dengan pendapatan khususnya agar mau bekerja dalam hal penagihan dan menetapkan target pendapatan sesuai dengan potensi yang ada berdasarkan data wajib pajak dan wajib retribusi,” jelasnya. (Pra)