Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela
KOBA, LASPELA– Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menargetkan di tahun 2020 sejumlah 5.000 bidang tanah untuk dibuatkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHT), dan 5.000 Peta Bidang Tanah (PBT), atau pengukuran tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasubag Tata Usaha ATR/BPN Bateng, Galih Permadi, mengungkapkan hal tersebut dan menyatakan bahwa di tahun 2019 target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHT) sebanyak 15.000, dan target Peta Bidang Tanah (PBT) atau pengukuran tanah sebanyak 12.000 dalam program PTSL.
“Realisasi SHT di tahun 2019 sebanyak 5.770, dan realisasi PBT sebanyak 12.000, tidak semuanya bisa disertifikatkan, tapi semuanya bisa diukur,” kata Galih, Rabu (19/2/2020).
Menurut Galih, penyebab tidak semua tanah bisa disertifikatkan karena ada beberapa kategorisasi, yakni K1, K2, K3, dan K4.
“K1 bisa disertifikatkan karena tidak ada sengketa, K2 terdapat sengketa batas dan waris, namun di kategori ini tetap diukur tapi SHTnya tidak terbit,” terang Galih.
Galih menambahkan bahwa idealnya target SHT itu menurun setiap tahunnya dikarenakan luas bidang tanah yang sudah SHT lama kelamaan akan berkurang, terlebih di Bateng yang 60% luas tanahnya adalah hutan yang tidak dapat disertifikatkan
“Kita pakai sistem jemput bola karena sudah kewajiban pemerintah mensertifikatkan tanah, tapi harus dibantu juga oleh aparat desa, dan idealnya tahun ini target tanah yang diukur semuanya harus disertifikatkan, karena target SHT dan PBTnya sama,” jelasnya.
Sampai saat ini ada empat lokasi yang menjadi target program PTSL di Bateng melaui anggaran dari APBN, yakni Desa Munggu, Sungaiselan Atas, Sungaiselan, dan Penyak. Namun seiring waktu jumlah desa tersebut diperkirakan akan bertambah.(*)
Leave a Reply