BANGKA BARAT, LASPELA– HE, (41) Warga Dusun Jampan Desa Kelabat Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat harus mendekam di penjara karena penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-Shabu.
HE ditangkap petugas berawal dari laporan masyarakat kemudian setelah ditindak lanjuti anggota unit Reskrim Polsek Jebus dan melaksanakan penyelidikan, berhasil membekuk pelaku di Pinggir Pantai Dusun Pala Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Rabu (19/2/2020)
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapati 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastic bening, Uang tunai sebesar Rp 500.000,- , 1 paketan plastic bening yang berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis Shabu-Shabu , 1 buah kotak rokok warna putih yang berisi 3 buah sedotan kecil berwarna hijau, 2 buah sedotan kecil berwarna putih serta 1 buah sedotan kecil berwarna biru yang ketiganya berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis Shabu-Shabu.
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan Mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang dibawa ke Polsek Jebus guna proses lebih lanjut.
” kami akan lebih tegas dalam kasus narkotika di wilayah Bangka Barat di harapkan kepada masyarakat untuk membantu polisi dalam memberantas narkotika,” ujar Kapolres.(is)
Leave a Reply