MANGGAR, LASPELA – Wakil Bupati Beltim dan Kajari Beltim menghadiri pekan panutan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Kabupaten Beltim melalui E-filing, Selasa (18/2/2020).
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar mengadakan kegiatan pekan panutan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan, Kegiatan ini dihadiri Wabup Beltim dan juga Kajari Beltim.
Wakil Bupati Belitung Timur Drs. Burhanudin menyampaikan bahwa pekan panutan merupakan kegiatan untuk memberikan contoh keteladanan agar para wajib pajak sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak sebagai bentuk partisipasi dan tanggung jawab dalam pembangunan daerah.
“E-Filing ini beri kemudahan kita untuk bayar pajak. Kita dulu repot cari kantor pajak, sekarang ada kemudahan melalui E-filing agar masyarakat bisa lapor pajak bisa dimana-mana,”ungkap Wabup Beltim.
Dalam kesempatan tersebut Kajari Beltim Abdur Kadir juga mengatakan bahwa sektor pajak sangat menentukan kemajuan pembangunan daerah ke depan karena membayar pajak merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan.
“Lewat Pekan Panutan ini kiranya partisipasi aktif dari seluruh masyarakat untuk bayar pajak baik pribadi, perusahaan maupun pemda untuk menjadi motivasi dalam membayar pajak. Dengan bayar pajak yang disiplin maka pemasukan buat negara kuat dan ekonomi Indonesia kuat,” kata Abdur.
Dikesempatan yang sama Kepala KP2KP Edi Purwanto juga menyampaikan bahwa wajib pajak akan dikenakan sanksi apabila telat melapor SPT Tahunan.
“Sesuai aturan yang berlaku, kalau terlambat lapor kami surati dan ada sanksi. Bagi wajib pajak badan didenda Rp 1 juta, kalau pribadi 100 ribu/tahun, termasuk bendahara pemda yang terlambat juga dikenakan sanksi,” jelasnya.
Untuk terhindar dari denda, Edi menyarankan untuk segera melapor SPT tahunan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2020 mendatang.(wah)