BANGKA BARAT, LASPELA– Amir terdakwa penggelapan uang Sanpri alias Ahon pengusaha Timah asal desa Bakit, Kecamatan Parittiga, yang sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muntok, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Amir melakukan upaya hukum lanjutan setelah tidak puas dengan putusan hakim PN. Kemudian Amir melalui Penasehat Hukumnya (PH) Darma Sutomo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) kepulauan Bangka Belitung.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bangka Barat, Dody mengatakan Dalam salah satu Amar putusan Banding meminta JPU dapat membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Muntok.
Meski menerima perintah putusan PT, namun JPU tetap akan meneruskan kasus tersebut untuk diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
” Yang bersangkutan sudah kami eksekusi keluar dari rutan. Bukan tidak terbukti bersalah, terbukti tetapi majelis hakim PT menilai itu masuk ranah keperdataan. Saat ini kami sedang menyusun Kasasi ke MA,” sebut Dody.
” Sebelumnya saudara Amir ini kami tuntut 3 tahun, dan diputus pengadilan 2 tahun. Setelah itu yang bersangkutan melalui PH- nya banding ke PT dan divonis bebas,” lanjut Dody.(is)