Pemkab dan Kejari Bangka Barat Lakukan Kegiatan Sosialisasi/Pengarahan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

BANGKA BARAT, LASPELA- Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bangka Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Pengarahan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait Penyelenggaraan Investasi dan Pengelolaan Aset Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2020 di Gedung Sriwijaya Unit Metalurgi Muntok, Selasa (11/2/2020)

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi mengamanatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara serentak oleh pemegang kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif dan Yudikatif.

Bupati Bangka Barat, Markus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam menerapkan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga harus melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut.

“Sejak tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sudah menyusun rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi atas arahan dan pendampingan rutin dari KPK yang berisi program yang akan dilakukan oleh Pemkab Bangka Barat dari berbagai sektor secara terintegrasi dengan harapan mengupayakan sejak awal pengawalan sektor strategis dan rawan agar tidak sampai terjerumus ke dalam Tindak Pidana Korupsi, mulai dari perncanaan, Penganggaran, Investasi, Pengadaan Barang dan Jasa,” ujarnya.

Disebutkannya pula bahwa pengelolaan aset dan penyelenggaraan investasi yang cepat, tepat, tertib, transparan dan akuntabel merupakan salah satu ciri dari penyelenggaraan pemerintah yang baik.

“Pemda yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah,” jelas Markus.

Lebih lanjut Markus menjelaskan bahwa Rencana Umum Penanaman modal (RUPM) akan menjadi salah satu upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dari segi investasi.

” Dalam RUPM tersebut memuat arah kebijakan penanaman modal di kabupaten Bangka Barat berdasarkan asas akuntabilitas, non diskriminasi, kepastian hukum, kebersamaan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan keseimbangan kemajuan kesatuan ekonomi,” sebutnya.(is)