BANGKA BARAT, LASPELA– 60 Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Akan dibangun di 2 Kecamatan di Bangka Barat yaitu Kecamatan Simpang Teritip dan Kecamatan Kelapa.
Kepala Bidang (Kabid) perlindungan jaminan dan pemberdayaan sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat, Syaiful mengatakan program rutilahu merupakan program pemerintah pusat untuk mengakomodir rumah masyarakat tidak layak huni menjadi rumah layak huni.
” Persyaratan untuk Rutilahu, dilihat dari kondisi rumah pasti sudah tidak layak baik dinding, atap maupun lantai, milik sendiri dibuktikan dengan surat camat, usia tidak boleh dari 60 tahun. Pembangunan tidak boleh diberi upah dan dilakukan secara gotong royong,” jelas Saiful, Rabu (5/2/2020).
Dijelaskannya lebih lanjut, anggaran setiap rutilahu sebesar Rp 15 juta nantinya akan diserahkan kepada Ketua Kelompok dengan tetap mengacu pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah dibuat sebelumnya.
” Dibentuk kelompok ketua bendahara sekretaris, Masing-masing kelompok membuat RAB Berupa bahan bangunan sesuai kebutuhan misalnya perbaikan bisa atap, lantai, dinding, kamar mandi bagi yang belum punya MCK (Mandi,Cuci, Kakus). Yang menerima dana ketua kelompok kemudian dibelanjakan sesuai dengan RAB yang dibuat dengan pengerjaan selama 100 hari. Harapannya pemerintah dibuat kelompok agar bersama-sama mengerjakan secara gotong royong karena tidak ada upah,” ujarnya.
Ia melanjutkan di Bangka Barat sendiri untuk program rutilahu di tahun 2019 sudah membangun 85 rumah yang tersebar di enam Kecamatan di Bangka Barat.
Adapun pelaksanaan program Rutilahu Anggaran 2019, telah dilaksanakan pada pertengahan Desember, dan Rutilahu Anggaran 2020 direncanakan pada bulan November 2020 nanti.
“Pelaksanaan program sekitar bulan November 2019, sekarang sudah tahap finishing. Karena anggaran kemarin cair dipertengahan Desember, SPJ diselesaikan di bulan Desember dengan pelaksanaannya sesuai pedum (Pedoman Umum)100 hari,” pungkasnya.(is)