Perjuangkan Keadilan, 50 Guru Honorer Minta Dukungan ke DPRD Bangka

Oleh : Mahfur Al Hasan

SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak 50 guru honorer di Kabupaten Bangka yang tergabung dalam GTKHNK 35+ ( Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Katagori) usia 35 tahun keatas mendatangi kantor DPRD Bangka, Selasa (4/2/2020).

Kedatangan paguyuban GTKHNK 35+ tersebut guna meminta dukungan kepada pihak DPRD Bangka sehubungan akan diselenggarakannya Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) GTKHNK 35+ pada 20 Februari 2020 mendatang di GBK Jakarta.

Wakil ketua II DPRD Bangka, Rendra Basri membenarkan pernyataan tersebut. Bahkan pihaknya mengatakan mendukung atas perjuangan yang akan dilakukan oleh para guru honorer tersebut pada rakornas mendatang.

“Ini bukan tuntutan dan juga bukan demo, tapi mereka ini hanya menyampaikan permohonan agar DPRD Bangka memberikan dukungan akan diadakannya Rakornas GTKHNK 35+ di Jakarta nanti. Pada prinsipnya DPRD Bangka mendukung perjuangan kawan-kawan guru honorer 35+ ini untuk mendapatkan kebersamaan dalam memperjuangkan aspirasi mereka di rakornas nanti agar mendapatkan hasil yang lebih baik lagi terhadap guru honorer 35+ ini,” ungkapnya.

Rencananya Rakornas GTKHNK 35+ tersebut akan dihadiri oleh perwakilan guru honorer dari 34 provinsi di seluruh Indonesia.

“Mereka ini sudah membentuk forum yang sudah tersebar dibeberapa provinsi di seluruh Indonesia. Ya kita harapkan mudah-mudahan perjuangan mereka ini membawa hasil yang lebih baik lagi,” harapnya.

Sementara itu, Muhammad Rozi ketua GTKHNK 35+ mengatakan tujuan dari pergerakan tersebut adalah untuk mendesak Presiden untuk mengeluarkan Kepres seperti Kepres No 25 tahun 2018 tentang pengangkatan tenaga kesehatan PTT (Pegawai Tidak Tetap) menjadi PNS.

“Karena umur kita kan sudah di atas 35 tahun jadi tidak ada lagi kesempatan untuk mengikuti tes CPNS, oleh karena itu berdasarkan Kepres yang sudah dikeluarkan Presiden seperti pengangkatan bidan PTT dan perangkat desa menjadi PNS, untuk itu kita selaku guru yang bergerak di bidang pendidikan memperjuangkan nasib kita juga melalui rakornas nanti,

“Jadi kami meminta kepada Presiden RI agar semua guru honorer GTKHNK 35+ diangkat menjadi PNS pada tahun 2020 tanpa dilakukan tes berdasarkan data di GTKHNK 35+ atau DAPODIK,” jelasnya.

Tak hanya itu, GTKHNK 35+ juga akan mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan upah UMR bagi guru honorer yang berusia dibawah 35 tahun.

“Kami juga meminta agar semua guru honorer yang usia dibawah 35 tahun dan mengajar di sekolah negeri agar diberi upah setara Upah Minimum Regional (UMR) yang anggarannya diambil dari APBN pusat,” pungkasnya. (mah)