Simpan Sabu di Rumahnya, Pariyo Diringkus Polisi

Oleh: Nopranda Putra

AIRGEGAS, LASPELA – Seorang warga desa Delas, Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan Pariyo (34) diamankan jajaran Polsek Airgegas, Minggu, 26 Januari 2020, pukul 21.30 Wib dikediamannya lantaran menyimpan narkotika jenis shabu seberat 0,62 gram.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Rusnoto seizin Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji mengungkapkan peristiwa bermula adanya Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Rumah Pariyo RT. 15 Desa Delas, Air Gegas.

“Menindaklanjuti informasi tersebut anggota polsek Air Gegas dan Sat Narkoba Polres Basel kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berdasarkan Nomor LP : LP / A- 02 /I/2020/ BABEL / RES BASEL/ SEK AIR GEGAS, tanggal 26 Januari 2020,” kata Rusnoto, Selasa (28/1).

Ia menjelaskan, adapun peran Pariyo pada barang haram tersebut yakni memiliki dan mengedarkan Narkotika diduga jenis sabu-sabu dan pelaku patut diduga dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

” Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, 3 paket sedang diduga Narkoba jenis sabu sabu Dgn berat bruto 0.56 gram, 1 Paket kecil diduga Narkoba jenis sabu sabu dengan berat bruto 0.06 gram, 1 buah Handphone merek Nokia, 1 Buah Handphone merek Maxtron dan 1 buah bong ,” jelasnya seraya menambahkan untuk tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Basel guna penyidikan lebih lanjut. (Pra)