Penimbun Solar 7 Drum dan 100 Jerigen Ditangkap Petugas

BANGKA BARAT, LASPELA– KO alias WA, Pelaku Penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 7 Drum 100 Jerigen warga Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat Terancam hukuman 6 Tahun Penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Eko Setiawan di Polres Bangka Barat, Selasa (28/1/2020).

Hingga kini, KO masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Barat guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, KO dijerat dengan Undang-undang Migas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.” tegas Kapolres

Penangkapan Pelaku beserta barang bukti dilakukan Tim Garuda Unit Idik I Satreskrim Polres Bangka Barat dengan mendatangi rumah tersangka kediamannya, kemudian Petugas menemukan BBM jenis solar sebanyak 7 drum dan 100 jerigen tanpa izin atau dokumen lengkap, Minggu (26/1/2020) Malam.

Selanjutnya Kapolres menyebutkan saat ini telah melakukan koordinasi dengan pihak Pertamina agar memperketat dan meminta pengusaha SPBU untuk bersih dari praktek penimbunan BBM.(is)