Tahun 2020, PT Timah Wajib Reklamasi Lahan Pasca Tambang Seluas 400 Hektar se Babel

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Kerjasama reklamasi di Air Inas, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan sekaligus upaya mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penghijauan.

GM Babel PT Timah Tbk, Ahmad Syamhadi mengatakan, pada tahun 2020 ini PT Timah Tbk berkewajiban untuk mereklamasi 400 hektar lahan di seluruh Babel dan itu bagian yang melekat dan sama pentingnya dengan penambangan.

“Dan hari ini, kita mereklamasi lahan pasca tambang di Air Inas, Desa Keposang, Toboali, Bangka Selatan seluas sekitar 12,6 hektar dan tanaman yang kita pilih tanaman hortikultura jenis alpukat, mangga, nangka dan jambu mente sebanyak 1966 batang yang jarak tanamnya 8 meter x 8 meter,” kata Ahmad Syamhadi, Jumat (24/1).

Sementara itu, Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol Drs Anang Syarif Hidayat menambahkan dengan adanya reklamasi yang dilakukan PT Timah dan didukung Pemkab Bangka Selatan dirinya ingin mengajak masyarakat untuk peduli dengan kelestarian lingkungan demi masa depan generasi penerus.

“Jadi kita harus peduli dengan lingkungan alam sekitar kita untuk keselamatan lingkungan kita sehingga lingkungan kita menjadi rindang, lebih asri, lebih bersih, sehingga ekosistem kita lebih terjaga karena ini lah bagian dari paru-paru dunia serta mari kita menanam pohon untuk generasi anak cucu kita di masa depan,” sebut Kapolda.

Adapun kegiatan reklamasi pasca tambang di area seluas 12,6 Hektare ini merupakan kelanjutan dari Program Polri Peduli Penghijauan yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis sekaligus dalam rangka Hari Lingkungan Hidup Indonesia dan Gerakan 1 juta pohon. (Pra)