Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Dan pasca tambang yakni kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan seperti penambang Timah.
Untuk itu, Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol Drs Anang Syarif Hidayat akan mengawasi lokasi pasca reklamasi oleh oknum perusak lingkungan yang ingin kembali melakukan penambangan.
Menurut jenderal bintang satu, aturan hukum sudah jelas, apabila terdapat oknum yang secara sengaja untuk melakukan aktivitas penambangan di area reklamasi maka akan diterapkan tindakan tegas. Karena penambangan liar atau tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum dan akan ada sanksi hukum yang menjeratnya.
“Aturannya sudah jelas, akan ada tindakan hukum apabila ada oknum tangan jahil yang ingin melakukan penambangan di lokasi yang sudah di reklamasi,” tegas Kapolda, Jumat (24/1).
Untuk itu, ia mengharapkan peran serta stakeholder dan masyarakat untuk secara bersama mengawasi area reklamasi ini, guna menghindari adanya aktivitas tambang di kawasan steril.
“Saya mengharapkan kerjasama dengan seluruh Lapisan masyarakat, serta laporkan apabila ada yang menemukannya aktivitas pertambangan kepada kami, dalam hal ini Polres Bangka Selatan yang terdekat dan akan dikenakan dengan Aturan hukum yang berlaku,” harapnya.
Adapun palangan terhadap penambangan diatur dalam Undang –undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 158 yaitu Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana maksimal 10 Tahun Penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar. (Pra)