582 Nelayan Tradisional Basel Sudah Miliki Pas Kecil

Oleh: Nopranda Putra

TOBOALI, LASPELA – Sebanyak 582 berkas Pas Kecil dan sertifikat kelayakan kapal nelayan telah diterbitkan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sadai Bangka Selatan se panjang periode tahun 2017 hingga awal Januari 2020.

Petugas KUPP Kelas III Sadai Mardianto mengatakan 582 Pas Kecil tersebut telah dibagikan kepada nelayan di 4 kecamatan yang ada di Basel dimana menjadi wilayah kerja KUPP Kelas III sadai.

“Pas nelayan ini telah kami salurkan kepada nelayan di Kecamatan Toboali, Leparpongok, Kepuluan Pongok dan Simpangrimba. Sudah berlangsung dari 2017 hingga awal tahun ini,” katanya, Rabu (15/1).

Mardianto menjelaskan dokumen ini wajib dimiliki setiap pemilik kapal penangkapan ikan untuk kapal bertonase kurang dari GT 7. Sangat penting dimiliki sebagai identitas kebangsaan kapal di Indonesia.

“Umumnya wajib untuk kapal tradisional dan kapal nelayan. Jadi jika ada hal-hal yang tidak diinginkan seperti terdampar ke luar negeri, dengan adanya dokumen ini, identitas kapal dapat diketahui,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Pelayaran, kapal-kapal nelayan yang tidak memiliki pas kecil dapat diberi sanksi pidana dan denda. Untuk itu diimbau agar nelayan segera mengurus dokumen Pas Kecil.

“Kami imbau nelayan segera mengurus dokumen pas kecil kapal agar mereka bisa aman melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia. Karena pengawasan pelayaran dan penangkapan ikan di laut ke depannya akan semakin ketat,” tukasnya. (Pra)