Oleh : Wahyu Fajarullah
MANGGAR, LASPELA – Sejak naiknya iuran BPJS pada awal tahun 2020, 20% masyarakat peserta BPJS di Kabupaten Belitung turun ke kelas tiga dari yang sebelumnya peserta kelas satu dan dua, Rabu (15/1).
Kenaikan 100 % iuran BPJS per tanggal 1 januari 2020 menjadi dilema bagi masyarakat peserta BPJS seluruh Indonesia tak terkecuali Kabupaten Belitung Timur.
Kepala BPJS Belitung Timur,Timbul Samosir mengatakan dampak kenaikan iuran BPJS yang belum genap satu bulan, sekitar 20 % peserta turun kelas tiga yang sebelumnya dari kelas satu dan dua. Jumlah total peserta BPJS di Kabupaten Belitung Timur mencapai 118 ribu orang.
“Kalau dilihat dari kepesertaan ini (BPJS) , ada sekitar 20 % peserta turun ke kelas tiga dari yang sebelumnya kelas satu dan dua tapi jumlah mandiri (tidak ditanggung pemerintah) disini kecil juga,” ungkapnya.
Sejak tahun 2019 BPJS Belitung Timur hingga sekarang gencar – gencarnya melakukan sosialisasi ke masyarakat agar melakukan pembayaran iuran tepat waktu, ini dilakukan karena peserta BPJS yang menunggak iuran totalnya sampai 3,2 Miliar.
Timbul Samosir berharap supaya pemerintah daerah dan masyarakat dapat mendukung progam JKN (BPJS) yang prinsipnya gotong royong untuk membayar iuran selalu tepat waktu.
“Harapanya ya supaya pemda (pemerintahan daerah) dan masyarakat untuk mendukung program JKN ini karna kan prinsipnya gotong royong, yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin, biar rutin untuk membayar iurannya setiap paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, meminta dukungan masyarakat untuk patuh membayar,” harapnya.(wah)