Oleh : Wina Destika
PANGKALPINANG, LASPELA – Kehadiran PT Sinar Agro Makmur Lestari (SAML) di tolak keras oleh warga Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
“Kami menolak keras adanya PT SAML ini di desa kami (Mendo Barat-red), karena dinilai dapat menimbulkan konflik horizontal antar warga, tetangga bahkan saudara,” kata Juru bicara warga sekaligus ketua koordinator, Ibnu Hajar
saat melakukan konfrensi pers di Wisma Aksi, Senin (31/12/2019).
Dikatakan Ibnu, pasalnya, sengketa lahan perkebunan seluas 700 hektar diklaim milik sejumlah warga Desa Mendo telah digarap dan dikuasai oleh PT SAML.
“Yang lebih mirisnya lagi, warga yang telah dirampas haknya malah dilaporkan ke kepolisian karena dituduh sudah menjual lahan tanpa sepengetahuan perangkat pemerintah desa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, lahan yang sudah turun temurun dimiliki warga diserobot tanpa pemberitahuan dari perusahaan PT SAML, sehingga para warga ini menduga ada oknum yang bermain.
“Tentu keberadaan PT SAML ini akan menimbulkan masalah besar karena pasti terjadi konflik antar warga, tetangga, saudara bahkan antara anak dan orang tuanya,” ucap Ibnu.
Lahan yang dikuasai oleh PT SAML sekitar 700 hektar, namun dikatakan Ibnu, 200 hektar di dalamnya sudah dijual warga kepada salah satu pengusaha, dengan sistem jual beli tanpa ada surat menyurat dari desa.
“Di dalam lahan 700 hektar, yang akan digarap sawit oleh PT SAML ini, 500 hektar adalah lahan warga yang sudah lama dimiliki, dari kakek buyut,” terangnya.
Lanjut Ibnu, lahan yang dijual ke pengusaha atas dasar jual beli dan atas persetujuan warga dengan bukti berupa kuitansi.
“Warga memang tidak mengantongi surat kepemilikan tanah, karena warga tidak tau menahu jika harus mengurus surat di desa. Ditambah lagi tidak ada informasi dari desa bahwa warga yang punya tanah harus ngurus surat,” tuturnya.
Dengan begitu, dijelaskan Ibnu, tanah yang merupakan warisan, dianggap lahan masyarakat dengan kepemilikan berdasarkan hukum adat.
“Lahan tersebut sudah dikelola berpuluh-puluh tahun bahkan sejak nenek moyang kami. Kok tiba-tiba pada Oktober kemarin ada perusahaan yang mengaku punya tanah dan ingin menggarap perkebunan sawit,” ungkapnya.
Bahkan, disampaikan Ibnu, ada warga yang dilaporkan ke kepolisian karena disebut menjual lahan tanpa izin desa, padahal lahan itu milik warga sendiri.
“Kami menolak keras PT SMAL ini, karena orang tua kami mereka punya kebun di wilayah ini, sampai sekarang belum ada penjelasan mengenai ganti rugi,” sebutnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut masih belum ada titik terang sehingga pihaknya akan menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati, Gubernur, Ombudsman RI bahkan ke Presiden.
“Kita sudah melakukan berbagai upaya penyelesaian permasalahan namun sampai sekarang belum ada titik terangnya sama sekali,” jelas Ibnu.
Sementara, Wakil Koordinator, Jamius mengatakan, sebelumnya pernah ada sosilisasi dari Pemdes dan pihak PT SAML namun yang hadir bukan warga yang memiliki lahan tersebut, melainkan orang-orang yang pro terhadap perusahaan.
“Jika prosedurnya bagus, melakukan sosialisasi ke semua warga yang bersangkutan atau membeli lahan warga, kami terima, tapi harusnya dari awal, bukan setelah tiga bulan kami merasa ditindas,” tegasnya.
Dalam surat terbuka ini, dijelaskan Jamius warga Desa menyatakan bahwa sebelumnya hidup dengan tentram, damai, rukun, tidak saling curiga, tidak saling memusuhi, tidak saling membenci, tidak saling serang, namun setelah adanya permasalahan lahan di desa, sekarang tidak seperti yang dulu dijalani sehari-hari.
“Kami juga tidak ingin ini terjadi, kami tidak ingin adanya permusuhan diantara kami, bahkan kami juga tidak ingin bertentangan dengan pemerintahan desa kami sendiri, kami ingin damai seperti dulunya,” ucap Jamius, membacakan surat terbuka tersebut.
“Kami juga berharap, tindakan tegas dari pemerintah Kabupaten Bangka, Kapolres Bangka, Polda Kep Bangka Belitung, Gubernur Kep. Bangka Belitung, Bapak Komnas HAM, dan Bapak Presiden RI terhadap permasalahan kami masyarakat Desa Mendo kecamatan Mendo Barat, semoga bisa diselesaikan dan warga bisa mendapatkan kepastian hukum,” tutupnya.(wa)
Leave a Reply