Menkeu: Batasi Defisit APBD 2017 Maksimal 0,3% PDB

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI (foto/ist)

 JAKARTA, LASPELA– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 sebesar 0,3% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB). Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.07/2016 yang ditandatangani 31 Agustus 2016 silam.

PMK tersebut menjelaskan, batas maksimal kumulatif defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran. Defisit APBD dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah. Sedangkan proyeksi produk domestik bruto yang digunakan adalah proyeksi tahun anggaran 2017.

Namun, penetapan batas defisit APBD dibagi sesuai kategori fiskal masing-masing daerah yaitu sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah. Untuk kategori sangat tinggi, batas defisit adalah 5,25% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2017.

Untuk kategori tinggi dan sedang berturut-turut adalah sebesar 4,25% dan 3,25%. Sedangkan untuk kategori rendah, batas defisit adalah 2,5%.

Menkeu berharap, penetapan batas maksimal defisit ini dapat menjadi acuan bagi setiap pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD 2017.

Peluang Bersyarat

Kendati demikian, menteri keuangan memberi peluang bagi daerah untuk melampaui defisit APBD dari batas maksimal yang ditetapkan dalam PMK ini. “Pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan cq direktur jenderal perimbangan keuangan,” demikian bunyi salah satu ayat dalan PMK tersebut.

Persetujuan terhadap pelampauan defisit APBD itu bisa diberikan berdasarkan sejumlah penilaian. Penilaian itu meliputi pertama, batas maksimal kumulatif defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui. Kedua, batas maksimal kumulatif pinjaman daerah sebesar 0,3% dari proyeksi PDB tidak terlampaui.

Ketiga, pinjaman telah disetujui, untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat. Dan keempat, rencana pinjaman telah mendapat pertimbangan menteri dalam negeri, untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.

Setkab.go.id