Oleh : Indriani Sari
BANGKA BARAT, LASPELA- Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Curat dan Curanmor kali ini berada di dua TKP diantaranya di dalam rumah kontrakan di Jalan Sinar Menumbing Kelurahan Sungai Daeng Kecamatan Muntok Kab. Bangka Barat dan di rumah korban yang beralamat di Dusun Tanjung Punai Desa Belo Laut Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Pelaku dua orang yaitu, Ha (27) seorang Residivis, warga Jalan Bandar Dalam Dusun II RT.05 RW.02 Desa Air Belo Kec. Muntok Kab.Bangka Barat dan Da (18), Warga Jalan Bandar Dalam Dusun II RT.05 RW.02 Desa Air Belo Kec. Muntok Kab.Bangka Barat.
Pelaku Ha diamankan di kediamannya pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekira pukul 09.30 wib di Kp.Tegal Rejo Kel.Sungai Baru Kec.Muntok Kab.Bangka Barat.
Setelah tersangka Ha dan Da beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka Barat dan diintrogasi, Ha mengakui bahwa benar dirinya melakukan pencurian 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A5S warna Biru, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A37 warna Gold dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vixion warna Hitam.
Ha kemudian mengakui memberikan Handphone kepada Da untuk digunakan secara pribadi, adapun Ha menggunakan Sepeda Motor tersebut untuk keperluan pribadinya.(is)
Leave a Reply