Oleh : Indriani Sari
BANGKA BARAT, LASPELA– Dinas Penanaman Modal, Pelayan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bangka Barat bekerjasama dengan Kecamatan Muntok mengadakan kegiatan Diskusi dan Penjelasan tentang Penertiban Perizinan di ruang Rapat Kecamatan Muntok, Senin (9/12/2019) pagi.
Adapun peserta merupakan pelaku usaha yang perizinan usahanya dikeluarkan di atas tanggal 21 juni 2019 serta melengkapi pemenuhan komitmen izin atau syarat-syarat perizinan agar dapat berlaku efektif.
Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selaku Narasumber kegiatan, Berta menyampaikan bahwa pelaksanaannya pengeluaran perizinan setahun ini di Kabupaten Bangka Barat menggunakan aplikasi OSS untuk di semua kecamatan se-Kabupaten Bangka Barat yang semula pelaksanaan pengeluaran perizinannya masih dilakukan secara manual atau menggunakan tanda tangan camat.
“Semenjak adanya PP no.24 tahun 2018 diterbitkan tgl 21 juni 2018, maka pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui lembaga OSS (Online Single Submission) yang merupakan Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik” jelas Berta.
Berta menambahkan bahwa penerapan aplikasi OSS setahun ini menggunakan versi 1.0, namun belum maksimal digunakan dikarenakan kurang pengetahuan mengakses sistem.
“Pada pertengahan November 2019, aplikasi OSS mengeluarkan versi 1.1, dimana aplikasi ini lebih memudahkan user menggunakannya maka mulai membenahi perizinan dan dimulai dari Kecamatan Muntok,” ungkap Berta.(is)