SUNGAILIAT, LASPELA — Satlantas Polres Bangka jaring 112 pelanggaran lalulintas saat melaksanakan razia kendaraan roda dua dan roda empat di Jalan Kenanga, Sungailiat, Selasa (3/12/19).
Kasat Lantas Polres Bangka AKP. Diana Yanmiranty, SIK, mengatakan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tersebut meliputi tidak mengenakan helm, tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta pengendara yang tidak bisa menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Sebanyak 52 STNK, 32 SIM dan 28 Unit Kendaraan kami amankan, Semua pengendara yang dinyatakan melanggar tetap dikenakan e-tilang sesuai undang-undang lalu lintas. Hal tersebut, untuk menghindari praktek pungli,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan tujuan daripada razia tersebut yakni untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya yang terjadi diwilayah Kabupaten Bangka.
“Razia merupakan program rutin jajaran Satlantas sebagai tindakan preventif menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran para pengendara agar tertib berlalu lintas” terangnya.
Satu per satu kendaraan yang melintas dari arah Sungailiat ke Pangkalpinang dan juga sebaliknya dari arah Pangkalpinang menuju Sungailiat di Jalan Kenanga tepatnya didepan SPBU Kenanga Kec. Sungailiat kab. Bangka, diperiksa kelengkapan surat-suratnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib dalam berkendara, selalu menyiapkan kelengkapan berkendara seperti surat surat kendaraan, maupun helm bagi keselamatan pengendara itu sendiri.
“Kecelakaan bermula dari tidak tertibnya dalam berkendara, untuk itu kepada masyarakat agar tertib dalam berkendara demi menjaga keselamatan kita bersama,” terangnya. (mah)