Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah kota Pangkalpinang menyatakan komit terhadap 33 hak penyandang disabilitas sesuai Perda nomor 12 tahun 2019.
Hal ini disampaikan Walikota Pangkalpinang, melalui Staf Ahli Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah kota Pangkalpinang, Sarbini pada peringatan hari Disabilitas Internasional, Selasa (3/12/2019).
“Pada peringatan Disabilitas Internasional ini saya ingin mengajak semua elemen masyarakat untuk mewujudkan Pangkalpinang sebagai kota yang ramah Disabilitas, baik dalam sarana dan prasarana publik, ramah dalam menyediakam lapangan pekerjaan, ramah dalam pelayanan kesehatan, pemenuhan hak dan sebagainya, ” tutur Sarbini.
Ia menerangkan 33 hak disabilitas itu merupakan hak yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebagai upaya penjaminan hak atas mereka.
“Seperti hak hidup, hak pekerjaan, pendidikan, akses fasilitas, hak terbebas dari stigma, kesejahteraan sosial dan pelayanan publik yang semuanya bertujuan menjamin hak penyandang Disabilitas, ” terangnya.
Sarbini melanjutkan, perwujudan Indonesia negara ramah Disabilitas juga dipacu oleh UU Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas.
Kesemuanya ini kata dia, Bahwa proses rehabilitas sosial penyandang Disabilitas dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum.
“Mereka memang memiliki keterbatasan, namun keterbatasan mereka merupakan kelebihan dan bukan penghalang bagi mereka untuk memajukan Kota Pangkalpinang dengan kemampuan yang mereka miliki, ” imbuhnya. (dnd)