Satlantas Polres Bangka Keluarkan 37 Surat Tilang

SUNGAILIAT, LASPELA — Sebanyak 37 surat tilang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Bangka saat melakukan razia di Pasar Sungailiat, Bangka. Kamis (21/11/19).

Dalam razia tersebut dipimpin oleh Kanit Sat Lantas Polres Bangka Ipda. Beni Fernanda, SH. MH, dengan sasaran pengendara roda dua (R(2) dan roda empat (R4).

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang rutin dilaksankan oleh Satuan lalulintas Polres Bangka guna menekan terjadinya laka lantas diwilayah hukum Polres Bangka.

Kanit Kasat Lantas Polres Bangka Ipda. Beni Fernanda, SH MH mengatakan dari pelanggaran yang dilakukan rata-rata pelanggaran kasat mata dan kelengkapan lainnya.

Pihaknya mengharapkan agar mayarakat bisa sadar akan pentingnya mematuhi lalu lintas serta melengkapi surat-surat kendaraannya.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat bisa sadar serta pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka laka lantas diwilayah hukum Polres Bangka serta mensosialisasikan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas kepada masyarakat,” ujar Ipda Beni.

Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa kesadaran serta memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar lalulintas dengan diberikan Sanksi tertulis berupa tilang.

Surat tilang tersebut dikeluarkan untuk kepada pengendara yang tidak memakai helm dan kelengkapan lainnya dan sebagai barang bukti, yang diamakan digiring ke Mako Polres Bangka. (mah)