Dalam 2 Bulan, Polres Bateng Ungkap 2 Kasus Narkotika

Oleh: Jon Piter Wartawan Laspela

KOBA, LASPELA– Polres Bangka Tengah (Bateng), berhasil mengungkap 2 Laporan Polisi (LP) dalam kurun waktu Bulan Oktober hingga pertengahan Bulan November, dan mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana narkotika di beberapa wilayah hukum Bateng, yakni 1 tersangka dari Kecamatan Koba, dan 2 tersangka lainnya dari Kecamatan Sungaiselan, dengan total Barang Bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 3,48 gram, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil, dan 3 unit handphone.

Kabag Ops Polres Bateng, AKP Andi Purwanto SIK, seizin Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo SIK, SH, MH, mengatakan bahwa sejak bulan Oktober 2019 hingga memasuki pertengahan November 2019, Polres Bateng melalui Satres Narkoba berhasil memproses dua Laporan Polisi (LP), yaitu 1 LP dari Kecamatan Koba, dan 1 LP dari Kecamatan Sungaiselan, dan dari kedua LP narkotika tersebut, telah diamankan tiga orang tersangka, yaitu Elyas Pikal alias Otong, Mulyadi alias Mul, dan Ardi.

“Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka berupa narkotika jenis Sabu seberat 3,48 gram, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil, dan 3 unit handphone,” kata AKP Andi, Rabu (13/11/2019).

AKP Andi mengungkapkan bahwa menurut pengakuan tersangka kepada petugas, narkotika jenis Sabu tersebut diperjualbelikan kepada para pekerja Tambang Inkonvensional (TI) di sekitar wilayah Kecamatan Koba, dan Kecamatan Sungaiselan.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 KUHP ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP Andi.(*)