Oleh : Dinda Agus Tiantie.
PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam menyikapi percepatan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menurut surat Kementrian Dalam Negeri pada nomor 029/9253/5j tanggal 10 September 2019 dan 028/9254/ 5j tanggal 10 September 2019.
Drs. Komedi Selaku Direktur BUMD Kementrian Dalam Negeri mengungkapkan beberapa cara dalam penertiban BMD.
“Ialah Percepatan Pengalihan BMD yang termasuk didalamnya adalah pertama ialah Pemekaran wilayah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan kedua adanya pembagian urusan pemerintah yang diatur UU nomor 23 tahun 2014,” terangnya pada giat Bimtek Pengelolaan Barang Milik Negara, yang digelar di Ballroom Hotel Sahid, Rabu (13/11/2019).
Selanjutnya ialah aturan bagi para ASN dalam memakai kendaraan dinas, yaitu penertiban kendaraan dinas yang sesuai dengan Pemendagri tahun 2017 nomor 11 tentang perubahan Mendagri no 7 tahun 2006.
“Yang sesuai dengan standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemda,” lanjutnya.
Pengelolaan BMD pun harus sesuai dengan Pemendagri tahun 2016 nomor 19 yang didalamnya diatur tentang penertiban penggunaan dan pemanfaatan BMD yang digunakan Pemerintah baik Pusat atau Daerah.
“Lalu menertibkan izin penghunian penggunaan rumah negara, membuat BAST atas pemakaian kendaraan dinas dan rumah negara, dan melaksanakan pengamanan fisik dan adminitrasi dan hukum,” terangnya.
Mengalokasikan anggaran penertiban sertifikat yaitu penguatan atas hak BMD dan terkahir penyelesaian pengelolaan BMD sesuai peraturan per UU. (dnd)