Pengembang Besar Wajib Sediakan Rumah Murah

Syarif Burhanuddin, Dirjend penyediaan perumahan Kementerian PUPR (foto/ist)

JAKARTA, LASPELA— Pemerintah menyatakan siap merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hunian Berimbang untuk mendorong para pengembang besar menyediakan rumah murah. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanudin mengatakan, pihaknya tetap mewajibkan pengembang membangun hunian berimbang.

“Jadi, kalau membangun perumahan mewah satu, dia wajib bangun rumah menengah dua dan rumah murah di hamparan yang sama,” kata Syarif di kompleks Istana Negara, Rabu, 24 Agustus 2016 kemarin.

Jika pengembang tidak bisa membangun pada hamparan yang sama karena persoalan seperti harga tanah atau yang lain, menurut Syarif, pembangunan bisa dilakukan dalam satu kawasan atau satu kabupaten tersebut. Ia menuturkan, memang yang menjadi persoalan para pengembang misalnya lokasi di DKI Jakarta untuk harga rumah senilai Rp 160 juta per unit.

Karena itu, undang-undang dan peraturan pemerintah yang menyangkut hunian berimbang perlu dijabarkan dalam bentuk petunjuk pelaksanaan. “Sebentar lagi akan lahir Peraturan Menteri (Permen) yang merevisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2014 tentang hunian berimbang,” ucapnya.

Revisi beleid itu diharapkan dapat menjaga antara peraturan dan realitas bisa berjalan. Syarif mencontohkan, bila ada permintaan dari developer bahwa di undang-undang mengacu pada harga yang tipe 36 dan pengembang mengacu pada luasan, dua hal ini yang harus dicocokkan.

Jadi, ujatr Syarif, tidak ada lagi harga rumah sekian dipatok dengan luas 36, misalnya. “Berat kan, karena lokasinya menentukan sekali. Bisa saja luasannya dimodifikasi, karena kalau harga mau dijadikan acuan,” katanya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers terkait dengan paket kebijakan ekonomi XIII, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, para pengembang hunian rumah mewah masih enggan menyediakan hunian murah. Pasalnya, developer besar tidak tertarik karena kecilnya profit perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena itu, pemerintah mempermudah perizinan untuk perumahan MBR.

Bisnis.com