Pemprov Babel Sosialisasikan SE Pendistribusian BBM Bersubsidi

Oleh : Wina Destika

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melalui Biro Ekonomi Setda Babel, mensosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu Solar Bersibsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Bensin Ron 88.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yanuar mewakili Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu, di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Senin (11/9/2019) mengatakan, dalam menjaga Pengendalian BBM Bersubsidi agar tidak melampaui kuota yang telah ditetapkan, Pemerintah terus menerus berupaya melakukan penataan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dimana dalam Peraturan tersebut, disampaikan Yanuar, diatur yang boleh dan dilarang dalam penggunaan BBM.
Dalam upaya mengendalikan Pendistribusian BBM di Babel, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 itu, dikatakan Yanuar, Gubernur Babel mengeluarkan Surat Edaran Gubernur tentang Pendistribusian jenis BBM tertentu Solar Bersibsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan Bensin Ron 88.

“Surat Edaran dikeluarkan dengan tujuan untuk mengatur dan membatasi konsumen penggunaan dalam rangka pengisian BBM,” ujar Yanuar.

Ditambahkan Yanuar, dalam rangka pembatasan pendistribusian BBM agar tidak mengisi berulang, Pemprov Babel bekerja sama dengan PT. Pertamina, Bank BRI dan Hiswana Migas menerapkan sistem Geocard dan sistem non tunai logistik.

Secara bertahap, dijelaskan Yanuar, para konsumen yang berhak akan didata di tempat yang akan ditentukan. Dengan demikian pendistribusian BBM khusus ini, dapat tepat guna dan tidak terjadi penumpukan kendaraan di SPBU – SPBU.

Sementara, Plt. Kepala Biro Ekonomi Setda Babel, Ahmad Yani, mengatakan, Pengendalian Pendistribusian BBM ini, juga dimaksudkan agar BBM yang menjadi salah satu penyebab Inflasi di Babel dapat terkendali dan merata.
Sistem ini juga, menurut Yani, telah dilakukan di beberapa daerah, dan ke depan akan diterapkan di seluruh Indonesia.

Sosialisasi SE tersebut, diikuti unsur Forkopimda, Pertamina, Bank BRI, Pimpinan Hiswana Migas, Pemda Kabupaten/Kota Se-Babel, dan Romantika Sopir Truck Indonesia Babel sebagai inisiator keluarnya Surat Edaran Gubenur ini.rill/(wa)

Leave a Reply